Analysis of Out of Court Medical Dispute Resolution According to the Laws and Regulations Applicable in Indonesia

Ariko Rahmat Putra, Noormartany Noormartany, Dony Septriana Rosady

Abstract


Abstract: The medical profession is a noble profession because it upholds human values. In carrying out the medical profession, there is a legal relationship between doctors and patients, both civil, criminal and state administration. In civil terms, if one of the parties defaults, it will cause a medical dispute. Medical dispute resolution is not only done in court but can also be done outside the court.

The purpose of this research is to find out alternative medical dispute resolution outside the court in accordance with the prevailing laws and regulations.

This research is juridical-normative research. This research describes medical dispute resolution in Indonesia based on the prevailing laws and regulations in Indonesia. Then, analyze each medical dispute resolution option contained in statutory regulations.

The doctor-patient relationship in terms of civil law is a therapeutic agreement. If in the agreement one of the parties is in default, such as a doctor who has committed an act that is detrimental to the patient, it can lead to a medical dispute. Civil medical dispute resolution is not only resolved in court but can also be carried out outside the court through several mechanisms, namely consultation, negotiation, mediation, conciliation and expert opinion.

Keyword: The Settlement, Medical Dispute, Outside the Court

 

Abstrak: Profesi dokter merupakan profesi yang mulia karena menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam melaksanakan profesi kedokteran terdapat hubungan hukum antara dokter dan pasien, baik secara perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Secara perdata, jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka menimbulkan sengketa medik. Penyelesaian sengketa medik tidak hanya di dalam pengadilan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pengadilan.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alternatif penyelesaian sengketa medik di luar pengadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini mendeskripsikan penyelesaian sengketa medik di Indonesia berdasar atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, menganalisis setiap pilihan penyelesaian sengketa medik yang terdapat di peraturan perundang-undangan.

Hubungan dokter-pasien ditinjau dari hukum perdata merupakan perjanjian terapeutik. Jika dalam perjanjian salah satu pihak melakukan wanprestasi seperti dokter yang melakukan tindakan yang merugikan pasien maka dapat menimbulkan sengketa medik. Penyelesaian sengketa medik secara perdata tidak hanya diselesaikan dipengadilan saja, tetapi juga dapat dilakukan di luar pengadilan melalui beberapa mekanisme, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli.

Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa Medik, Luar Pengadilan

Keywords


The Settlement, Medical Dispute, Outside the Court

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010Gianfranco Poggi, The Development oh the Modern State “Sociological Introduction, Standford University Press, California, 1992

Agus Rusianto. Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta; Kencana; 2016

Bahder Johan Nasution, Hukum kesehatan pertanggungawaban dokter. Jakarta: Rineka Cipta; 2005.

Bernadeta Resta Nurhayati, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1,2019

Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Bina Rupa Aksara, Jakarta, 1996, hlm 74

Darwin, Eryati. Etika profesi kesehatan. Yogyakarta: Grup Penerbit CV Budi Utama; 2014

Desriza Ratman. Aspek hukum penyelenggaraan prakek medokteran dan malpraktik medik. Bandung: Keni Media; 2014.

Hans Kelsen (a) , General Theory Of law and State, diterjemahkan oleh Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007

Hilman Syahrial haq. Mediasi komunitas sebagai APS.. Lakeisha. 2019

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Idris Talib. Bentuk putusan penyelesaian sengketa berdasarkan mediasi. Lex et Societatis, 2013 Jan-Mar; 1(1)

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

M. Achadiat Crisdiono. Dinamika etika dan hukum kedokteran dalam tantangan zaman. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran; 2004

Nevey Varida Ariani. “Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan,” jurnal Rechtsvinding.2012; 1 (2)

Roeslan Saleh. “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2002

R.Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta, 2001

R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung, 1986

Safitri Hariyani, Sengketa Medik (Alternatif PenyelesaianPerselisihan Antara Dokter Dengan Pasien), Diadit Media, Jakarta, 2005

Septa Candra, Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang, Jurnal Cita Hukum Vol 1 No 1,2013, Jakarta

Syahrul Machmud. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012

Veronika Komalawati. Hukum dan etika praktik dokter. Jakarta: Sinar Harapan; 1989




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v7i1.3266

Refbacks



Copyright (c) 2021 SOEPRA