Implementasi Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan bagi Deteni di Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada Masa Pandemi Covid-19 dan Post Pandemi Covid-19
Abstract
Deteni adalah penghuni rumah detensi imigrasi (Rudenim) yang sedang menjalani proses pendetensian karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran keimigrasian seperti berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, ijin tinggal yang sah, atau ijin tinggal mereka yang sudah tidak berlaku lagi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi hak atas pelayanan kesehatan bagi para Deteni di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan petugas di Rudenim Semarang. Data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan atau studi literatur dan studi dokumen peraturan perundang- undangan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas kesehatan denteni pada masa pandemic COVID-19 dibatasi geraknya untuk menghindari kontak dengan banyak orang, mengingat beberapa petugas Rudenim justru tertular virus ini dari luar. Rudenim Semarang sudah meningkatkan layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, yaitu: Inovasi Layanan Rudi Marang Go Green, Inovasi Layanan ACTivity Tenar, Inovasi Layanan Go Doctor,Inovasi Layanan Laras Tenar, Inovasi Layanan Joko Tenar dan Inovasi Inovasi Layangan Den Bagus. Inovasi ini mampu mewujudkan layanan kesehatan yang baik untuk para deteni.
Keywords
hak atas pelayanan kesehatan, Deteni, Rudenim
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11878
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 SJHK Soepra Jurnal Hukum Kesehatan