HAK ATAS KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Abstract
Hak atas kesehatan, merupakan hak dasar setiap insan yang dijamin dalam Konstitusi dan berbagai perundang-undangan. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, baik Pemerintah, Pengusaha maupun seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkannya. Derajad kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud melalui peran serta berbagai pihak.
Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi masyarakat Indonesia. Undang-Undang BPJS mengamanatkan partisipasi Pengusaha (Pemberi Kerja) untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi para Pekerja. Sementara itu Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan Korporasi untuk melaksanakan salah satu kewajibannya melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya termasuk Pekerja. Oleh karena itu CSR dapat diselenggarakan dalam bentuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pekerja, dengan demikian hak hidup sehat yang juga merupakan hak dasar bagi pekerja akan terwujudKeywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Mattalatta, 2007, Menyonsong Berlakunya Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Majalah Ombudsman edisi Nomor 95/Tahun VII/ Oktober.
Amin Widjaja Tunggal, 2008, Bussiness Ethics dan Corporate Social Responsibility (CSR) Konsep dan Kasus, Jakarta :Harvarindo.
Bahan Seminar Nasional, Menyoal UU BPJS, Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata, 2 Maret 2013.
Benyamin Lumenta, 1987, Pelayanan Medis :Citra, Konflik dan Harapan, Yogyakarta: Kanisius.
C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jilid I, Balai Pustaka, Jakarta.
de Cruz, Peter , Comparative Healthcare Law, Cavendish Publishing , London.
Fajar Nursahid, 2008, CSR bidang Kesehatan dan Pendidikan Mengembangkan Sumber Daya Manusia, Penerbit Yayasan Indonesia Bussines Link Jakarta.
Fredy Tengker, 2007, Hak Pasien, Mandar Maju, Bandung
IPM. Ranuhandoko, 2006, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Jose Menendez, Agustin and Eric Oddvar Eriksen, 2006, Arguing Fundamenta Right, Springer, AA Dordrecht ( Netherland).
Marie Barry, Anne- and Chris Yuill, 2002, Understanding Health . A Sociological Introduction, SAGE Publications Ltd, London.
Richards, Edward P & Khatarine C. Rathbun, 1993, Law and The Physician, A Practical Guide, Boston: Litle Brown and Company.
Soekijo Notoatmodjo, 2005, Promosi Kesehatan (Teori dan Aplikasi), Rineka Cipta, Jakarta
Weisstub, david N dan Pintos,guillermo Diaz, 2008, Autonomy and Human Rights in Health Care, Springer: Dordrecht Netherlands.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
PP Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perpres Nomor. 12 tahun 20 13 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor. 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats