TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KECURANGAN (FRAUDS) DALAM INDUSTRI ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA

Yohanes Budi Sarwo

Abstract


Seiring dengan perkembangann yang pesat bidang ekonomi di Indonesia, dapat memicu bagi pertumbuhan industri asuransi kesehatan. Pertumbuhan industri asuransi berdampak pada persaingan untuk memperebutkan pasar guna ekspansi atau memanjukan usaha serta permodalannya. Hal ini dikarena tanggung jawab yang besar bagi Penanggung dalam menanggung risiko yang dilimpahkan oleh para Tertanggung. Disisi lain terdapat perkembangan yang negatif dalam pengajuan klaim asuransi. Para Tertanggung semakin pintar dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam idustri asuransi yaitu sering terjadinya kecurangan (frauds). Dalam kancah asuransi dikenal dengan istilah Insurance fraud yaitu, suatu tindak pidana yang melanggar hukum terhadap perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu risiko. Frauddalam industri asuransi kesehatan dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penipuan Pasal 381 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian joct. Pasal 263 KUHP

Keywords


Industri, asuransi kesehatan, kecurangan, pidana kejahatan.

Full Text:

PDF

References


A. Hasymi Ali, Kamus Asuransi, cetakan II, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, (Bandung, Citra aditya Bakti, 2002).

Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang, (Jakarta, Sinar Harapan, 1993).

Bisma Murti, Dasar-dasar Asuransi Kesehatan, Kanisius, 2000.

Department of Justice Health Care, Fraud Report Fiscal Year 1998, Washington, DC.

Henry Campbell Black, Blacks Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul, Minn, 1991. bandingkan dengan Webters New Worl Dictionary yang mendefinisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi keuntungan pribadi.

H. Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, (Bandung, Alumni, 2003).

Insurance Fraud Unit, New Hampshire Insurance Departmen. Web site: http://www.nh.gov/insurance

Kanon Armiyanto, makalah Seminar Sehari Kecurangan (fraud) Dalam Jaminan/Asuransi Kesehatan diselenggarakan oleh PAMJAKI (perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia) di Hotel Bumi Karsa, pada tanggal 13 Desember 2007.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Grafiti Pers, 2006.

Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaan tentang Usaha Perasuransian (dilengkapi dengan PP No. 63 tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 1992.

_______, Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, (Bandung, Citra Aditya, 1992).

_______, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung, Mandar Maju, 2000.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Web site: http://www.nh.gov/insurance

Web Site: www.nchc.org


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats