STUDI TERHADAP PERAN AKTOR INTELEKTUAL PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Petrus Soerjowinoto

Abstract


Aktor intelektual tindak pidana korupsi belum tersentuh dalam penegakaan hukum, dan mereka tidak dijadikan sebagai tersangka. Tujuan tulisan ini akan membahas siapa dan bagaimana peran aktor intelektual dalam terjadinya tindak pidana korupsi, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi aktor intelektual tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.Tulisan ini bertumpu pada data sekunder, menggunakan analisis isi (content analysis) berdasarkan pada: Laporan kronologis, Surat Dakwaan, Keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, Surat Tuntutan, Pledoi, Pertimbangan Hakim dan Vonis Hakim. Pembahasan dalam tulisan ini adalah, Siapakah Aktor Intelektual dan perannya dalam terjadinya tindak pidana korupsi serta faktor faktor yang mempengaruhi aktor intelektual tidak dimintai pertanggungjawaban pidana. Tulisan ini menyimpulkan, aktor intelektual adalah orang-orang yang menduduki jabatan sebagai atasan para terdakwa. Yang melontarkan suatu ide yang berakibat terjadinya suatu tindak pidana korupsi Disisi lain adanya diskresi pidana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum

Keywords


Tindak pidana korupsi, Aktor Intelektual, Pertanggungjawaban Pidana

Full Text:

PDF

References


Alatas, Syed Hussein. 1983, Sosiologi Koruspsi. Jakarta : LP3ES.

Alatas, S.H. 1987. Korupsi sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta : LP3ES.

D. Soedjono. 1977. Pungli Analisa Hukum dan Kriminologi, Bandung : Sinar Baru.

_______________, 1984. Fungsi Perundang-undangan Pidana Dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Bandung : Sinar Baru.

Fakrulloh, Zudan Arif, 2007, Aspek-aspek Hukum Manajemen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Kertangka Otonomi Daerah. Makalah disampaikan dalam Tolk Show. Bedah Kasus Korupsi dengan Thema Menyoal Peran Saksi Ahli Dalam Tindak Pidana Korupsi, Semarang : Fak Hukum Untag.

Hamzah, Andi. 1984. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta : PT. Gramedia.

_______________ , 1984 Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan. Jakarta : Akademika Pressindo.

_______________ , 1985. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi ke Reformasi. Cet. Pertama. Jakarta : Pradnya Paramita.

Kartono, Kartini. 1981, Pathologi Sosial. Jakarta : C.V. Rajawali.

Lubis, Mochtar dan James Scoot. 1977. Etika Pegawai Negeri. Bungarampai Karangan-karangan. Jakarta : Bharata Karya. Jakarta : LP3ES.

_______________ , 1985. Bunga Rampai Korupsi. Bungarampai Karangan-karangan. Jakarta : LP3ES.

_______________ , 1987, Mafia dan Korupsi Birokrasi. Bungarampai Karangan-karangan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

________________ , 1993 Korupsi Politik. Bungarampai Karangan-karangan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Marpaung, Leden. 1992. Tindak Pidana Korupsi, Masalah dan Pemecahannya. Buku pertama. Jakarta : Sinar Grafika.

________________ , 1992. Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya. Buku kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

Moelyanto, 1978, Delik-delik Penyertaan, tanpa pnerbit.

Onghokham, 1984. Korupsi dan Pengawasan Dalam Sejarah. Dalam Majalah Prisma. No. 5 Tahun 1986.

Purnomo, Bambang, 1983. Potensi Kejahatan Korupsi di Indonesia. Jakarta : Bina Aksara.

Soekanto, Soerjono, 2002, Faktor-faktor Yang mempengaruhi Penegakkan Hukum, cet ke-4, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Soerjowinoto, Petrus, 1998, Hakikat, Sebab, dan Tipologi Korupsi, Dalam PRANATA Th VIII, No. 7.

_____________________, 1998, Upaya Hukum dan Upaya Sosial dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Era Reformasi, Dalam PRANATA Th VIII, No. 8.

__________________, 2005, Politik Kriminal Dalam Konteks Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam KISI HUKUM VOL. 8 NO. 2 , Desember tahun 2005.

Suhardono, Eddy, 1994, Teori Peran Devurasi dan Implementasinya, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

http//www. Kompas.com/Kompas-cetak/06.12.05/Jogya.1031434.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats