MEMAKNAI PEREMPUAN DALAM KURSI PARLEMEN

Venatius Hadiyono

Abstract


Sejak semula kaum perempuan selalu terdiskriminasi baik dalam bidang sosial, agama, budaya maupun bidang politik. Oleh sebab itu kaum perempuan selalu terpinggirkan diberbagai bidang terutama dibidang politik, prjuangan kaum perempuan untuk mensejajarkan kedudukannya dengan kaum laki-laki di dunia politik ternyata harus melalui perjuangan yang cukup panjang, dan menemukan bentuknya dengan dalam bentuk-bentuk kebijakan maupun regulasi, sehingga perempuan dapat berkiprah di dunia politik khususnya untuk duduk di kursi parlemen dengan kuota 30%, untuk itu kebijakan afermatif, sistem shipper dalam upaya pemenuhan kuota 30% itu pun dibuat dan diterapkan, dan hasilnya cukup baik dalam pemenuhan kuota walau belum mencapai 30% penuh. Namun sayangnya, pencapaian perempuan di dalam parlemen tidak dibarengi dengan kinerja yang optimal sehingga perjuangan untuk pemenuhan hak-hak asasi perempuan-pun masih terkendala. Hal ini disebabkan karena caleg-caleg perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik tidak mengutamakan kualitas dan profesionalitas, tetapi justru mereka hanya mengedepankan popularistas caleg perempuan yang biasa diambil dari artis, istri, adik, saudara dari para ketua parpol dan kaum prakmatis, yang terpenting adalah pencapaian kuota 30% dan parpol lolos dalam verifikasi sehingga dapat ikut menjadi peserta pemilu. Perempuan hanya dijadikan pelengkap penderita tanpa diberi bekal cukup untuk siap menjadi wakil-wakil rakyat di parelemen, sehingga pada pemilu 2014 keterwakilan perempuan di parlemen mengalami penurunan, hal ini imbas dari ketidak berdayaan dan ketidak mampuan perempuan dalam parlemen dalam memperjuangkan hak-hak perempuan secara signifikan

Keywords


Perempuan, Parlemen, Kuota 30%, kesetaraan gender.

Full Text:

PDF

References


Archi Sudiarti Luhulima, 2000, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, dalam T.O. Imroni dkk, (eds), 2000, Pengahapusan Diskrinasi Terhadap Wanita, Bandung, Alumni

Holzsner, 2004, Pendebatan-pendekatan Dasar Dalam Analisis Gender, dalam Asmaeny Aziz, 2013, Dilema Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen, Yogyakarta, Rankang Education.

Nursyahbani Katjasungkana, dkk, 2001, Potret Perempuan Tinjauan Poilitik, Rkonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta, Pusat Studi Wanita (PSW), Universitas Muhamadiyah

Sukanti Suryochondro, 2001, Potret Pergerakan Wanita Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.

Ani Sutjipto, Urgensi Penerapan Kuota Perempuan dalam paket Undang-Undang Politik dalam Kompas, Senin 23 September 2002,

Judith Squires, Gender In Political Theory, Published in the USA by Blackwell, publisher Inc.Commerce place 350maen street malden, MA 02148, USA, hal.115

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25127/4/Chapter%20I.pdf

http://www.beritasatu.com/politik/170102 masih-lemah-peran perempuan di parlemen. html

http://indonesiarayanews.com/read/2014/05/26/96436/2014-keterpilihan-caleg-perempuan-di-dpr-menurun#ixzz339T5AWWq


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats