Kebijakan Updating PBB-P2 Dalam Menekan Potential Loss Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sambas (Studi Kasus di Kecamatan Tebas)
Abstract
Harga tanah dan bangunan bersifat inelastis dan bergerak naik dari waktu ke waktu, namun tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Oleh karena itu, ditengarai masih terdapat potensi kerugian yang menyebabkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Sambas. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya perubahan NJOP dan potensi penerimaan PBB-P2, serta potensi kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Sambas. Lokasi penelitian adalah Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dengan menggunakan pendekatan komparatif terhadap data Pemerintah Kabupaten Sambas dan hasil survei langsung ke lapangan, maka pada 95 sampel diketahui bahwa 3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah mengalami perubahan sebesar 59,01%, dimana pada tahun data awal NJOP Tanah sebesar Rp5.765.254.000. - menjadi Rp. 9.167.400.000,-. NJOP bangunan mengalami perubahan sebesar 78,81% dimana data awal NJOP bangunan sebesar Rp. 4.589.852.000,- menjadi Rp. 8.206.950.000,-. Potensi Penerimaan PBB-P2 di Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas untuk 95 sampel penelitian ini adalah sebesar Rp. 16.274.350,- atau lebih tinggi 40,83% dibandingkan data sebelumnya yaitu Rp. 11.555.970,-. Potensi kerugian yang akan dialami Pemerintah Kabupaten Sambas sebesar Rp. 4.718.380,-.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bahl, R., & Vazquez, J. (2008). The Property Tax in Developing Countries: Current Practice and Prospects. From Toward a Vision of Land in 2015 : International Prespective. Lincoln Institure of Land Policy, 23–46. https://scholarworks.gsu.edu/econ_facpub/169
Bahl, R. W. (2009). Property Tax Reform in Developing and Transition Countries (No. 99).
Basri, Y. Z. S. M. (2005). Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Eckert, J. K. ; G. R. J. ; A. R. R. (1990). Property Appraisal and Assessment Administration. International Assosiation of Assessing Office.
Guritno, M. (1994). Kebijakan Publik Indonesia Substansi dan Urgensi. Yogyakarta : BPFE.
Hidayati, W., & Harjanto, B. (2003). Konsep Dasar Penilaian Properti. Yogyakarta : BPFE.
Kumoro, M. P., & Ariesanti, A. (2017). Potensi Pajak Bumi Dan Bangungan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Kota Yogyakarta Dan Kontribusinya Terhadap Kemandirian Daerah. Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 2(1), 75–90. https://doi.org/10.23917/reaksi.v2i1.3684
Kurnia, Y. M., & Mutia, K. D. L. (2021). Potensi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P2) Desa Bangka Lelak Kabupaten Manggarai. Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas, 9(1), 73–87. https://doi.org/10.35508/jak.v9i1.3974
Lindeman, B. (2007). Anatomy of Land Speculation. Journal of the American Institure of Planners, 42(2), 142–152. https://doi.org/10.1080/01944367608977715
Magazzino, C., Giolli, L., & Mele, M. (2015). Wagner’s Law and Peacock and Wiseman’s Displacement Effect in European Union Countries: A Panel Data Study. International Journal of Economics and Financial Issues, 5(3), 812–819. https://dergipark.org.tr/en/pub/ijefi/issue/31970/352191
Norregaard, John. (2013). Taxing Immovable Property Revenue Potential and Implementation Challenges.
Salindeho, J. (1993). Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika.
Siami-Namini, S., Muhammad, D., & Fahimullah, F. (2018). The Short and Long Run Effects of Selected Variables on Tax Revenue-A Case Study. Applied Economics and Finance, 5(5). https://doi.org/10.11114/aef.v5i5.3507
Sugiarto, A. (2020). Analisis Tax Potential Profit/Loss pada Zona Nilai Tanah di Kota Semarang. Perspektif Akuntansi, 3(1), 33–48. https://doi.org/10.24246/persi.v3i1.p33-48
Yacoub, Y., & Lestari, N. (2019). Flypaper Effect in Indonesia: The Case of Kalimantan. GATR Journal of Finance and Banking Review, 4(4), 116–121. https://doi.org/10.35609/jfbr.2019.4.4(1)
Yacoub, Y., Safari, S., & Lestari, N. (2019). Potential Loss of PBB-P2 Revenue As Regional Tax in Sambas Regency. AFEBI Economic and Finance Review, 3(02), 43. https://doi.org/10.47312/aefr.v3i02.205
Yunarti, D. A., Wilopo, & Mayowan, Y. (2016). Potensi Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) (Studi Kasus Di Kabupaten Malang Ditinjau Dari Perbedaan Harga Pasar Wajar Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Yang Berlaku). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1), 8.
Sumber Undang-Undang dan Peraturan Daerah
Pemerintah Republik Indonesia (2022).Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia (2009).Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan. Retribusi Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia (1994). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pemerintah Republik Indonesia, (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah Republik Indonesia (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DOI: https://doi.org/10.24167/jemap.v7i1.10081
Refbacks
- There are currently no refbacks.
e-ISSN 2622-612X | View My Stats