Perlindungan Hukum Bagi Perawat Yang Melakukan Tindakan Medik Atas Dasar Pelimpahan Wewenang Dokter (Studi Kasus di Puskesmas Rawat Inap Kabupaten Kendal)
Abstract
Pelimpahan wewenang tindakan medik pelayanan klinik tugas praktik dokter kepada peawat telah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan pelimpahan wewenang tindakan medis dokter kepada perawat di tiga puskesmas rawat inap Kabupaten Kendal.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Pelaksanaan dan bentuk perlindungan hukum pelimpahan wewenang tindakan medis dari dokter kepada perawat di tiga puskesmas rawat inap Kabupaten Kendal sudah terlaksana sesuai dengan penyesuaian pada PMK No. 26 Tahun 2019 dan Implementasi perlindungan hukum perawat belum optimal, efektif dan efisien; Bentuk perlindungan hukum yang bisa diterapkan dan diberikan kepada perawat adalah perlindungan preventif dan represif; dan Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya adalah Faktor Yuridis, Teknik, dan SosialKeywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.7272
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 SJHK Soepra Jurnal Hukum Kesehatan