Layanan Telemedicine: Aspek Hukum dan Perjanjian Terapeutik

Feby Delva Primayani, Muhammad Farhan Pratama, Zaharani Julia Putri

Abstract


Abstrak: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat memberikan dampak yang sangat signifikan dalam berbagai segi kehidupan manusia tak terkecuali dalam dunia kesehatan. Salah satu terobosan dalam dunia kesehatan saat ini adalah terciptanya bentuk layanan kesehatan secara daring/online melalui sebuah platform yang dikenal dengan istilah telemedicine. Dampak perkembangan tekonologi dan juga wabah Covid 19 yang pernah menyerang Indonesia mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan layanan kesehatan online daripada layanan kesehatan konvensional. Kemudahan yang diberikan oleh layanan telemedicine membuat penggunanya semakin meningkat mulai dari biaya murah, hemat waktu, hemat tenaga dan juga akses yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Akan tetapi layanan telemedicine ini apakah terjamin keabsahannya menurut regulasi yang ada? Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah adalah metode penelitian normatif dimana penelitian dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan telemedicine ditinjau dari segi hukumnya dapat dikatakan legal akan tetapi regulasi yang tersedia masih belum dapat sepenuhnya menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Sedangkan dilihat dari aspek perjanjian terapeutik, layanan telemedicine merupakan perjanjian yang sah karena telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Pada intinya kemudahan yang diciptakan oleh layanan telemedicine ini seharusnya disertai dengan regulasi yang memadai demi terciptanya kepastian hukum.

Kata Kunci: telemedicine, keabsahan, perjanjian terapeutik

 

Abstract: The rapid development of information and communication technology has a very significant impact on various aspects of human life, including in the world of health. One of the breakthroughs in the world of health today is the creation of online health services through a platform known as telemedicine. The impact of technological developments as well as the Covid 19 outbreak that once attacked Indonesia has encouraged people to choose to use online health services rather than conventional health services. The convenience provided by telemedicine services has increased its users starting from low cost, saving time, saving energy and also access that can be done anytime and anywhere. However, is the validity of this telemedicine service guaranteed according to existing regulations? The method used in writing this article is a normative research method where research is carried out by examining library materials. The results of the study show that telemedicine services from a legal perspective can be said to be legal, however, the available regulations are still unable to fully create legal certainty and protection for the parties involved. Meanwhile, seen from the aspect of the therapeutic agreement, telemedicine services are a valid agreement because they have fulfilled the provisions of Article 1320 of the Civil Code concerning the terms of the validity of the agreement. In essence, the convenience created by telemedicine services should be accompanied by adequate regulations to create legal certainty.

Keywords: telemedicine, validity, therapeutic agreement

Keywords


telemedicine, keabsahan, perjanjian terapeutik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i2.10624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.