Abstract
Persoalan Poligami seringkali menimbulkan polemik dan memunculkan ragam pendapat di kalangan masyarakat. Hal ini sudah barang tentu tidak terlepas dari adanya sudut pandang yang berbeda dalam menilai dan memaknai poligami. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) secara tegas telah mengatur perihal poligami, dan dari aspek legal formal terdapat ruang untuk itu. Ketentuan ini memberi peluang bagi sementara pihak (suami) untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan beragam orientasi. Sebaliknya ada juga yang menilai bahwa pilihan untuk melakukan Poligami sesungguhnya tidak banyak manfaat manakala dinilai secara adil bagi kepentingan suami istri. Atas dasar ketidakadilan yang dirasakan pada giliranya menentukan pilihan untuk tidak melakukan poligami. Dengan demikian keputusan untuk melakukan atau sebaliknya tidak melakukan poligami juga lebih banyak dilandasi oleh pemikiran bahwa apakah poligami lebih banyak mendatangkan kebaikan dan keadilan bagi mereka atau sebaliknya terlepas dari dibolehkanya poligami oleh Undang-undang dan hukum agama bagi mereka yang hendak melakukanya
Keywords
Undang-undang, Poligami, Keadilan.
References
Achi Sudiarti Luhulima, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
KN. Sofyan Hasan, Hukum Perkawinan dalam Kompilasi hokum Islam, UNSRI, Palembang, 1997.
K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976.
Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1987.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Jurnal Perempuan 31, Menimbang Poligami
UU No 1 tahun 1974
PP No. 9 tahun 1975
Kompilasi Hukum Islam
Putusan Pengadilan Agama No : 0371/Pdt.G/2009/PA.Amb