Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Masa Covid-19 (Studi Kasus Sdn Miroto Semarang)

Rani Erdiana

Abstract


Pandemi dan penyebaran Covid-19 telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020. Pemerintah membuat tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan memberlakukan pembelajaran daring. Permasalahan yang muncul dalam hal ini adalah kekhawatiran perbedaan kualitas pemenuhan hak anak atas pendidikan di masa Covid-19 dan sebelum Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak atas pendidikan masa pembelajaran daring Covid-19 hingga masa pembelajaran tatap muka New Normal sebagian besar sudah terpenuhi yaitu dalam segi materi dan fasilitas serta aspek psikomotorik. Ada juga segi dan aspek yang belum terpenuhi yaitu segi waktu pembelajaran dan aspek kognitif serta afektif. Hambatan yang ada pada masa pembelajaran daring Covid-19 hingga masa pembelajaran tatap muka New Normal adalah fasilitas, pengetahuan akan teknologi, dan pembelajaran.


Keywords


Covid-19; Hak Anak; Pendidikan; Pembelajaran Daring

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10454

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X