Pengaruh Kontribusi Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang Periode 2018 - 2022)

Rangga Setia Nugraha, Dul Muid

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kontribusi pajak air tanah, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Semarang. Penelitian dilakukan terhadap data periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Penelitian menggunakan data sekunder yang bersumber dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang. Sampel dalam penelitian ini berjumlah enam puluh orang dengan rentang waktu lima tahun. Kontribusi pajak air tanah, kontribusi pajak penerangan jalan, dan kontribusi pajak hiburan sebagai variabel independen dianalisis terhadap pendapatan asli daerah sebagai variabel dependen. Nilai kontribusi digunakan dalam menentukan hasil berpengaruh atau tidaknya hipotesis penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pajak air tanah tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Kontribusi pajak penerangan jalan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Kontribusi pajak hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Dari variabel penelitian (kontribusi pajak air tanah, kontribusi pajak penerangan jalan dan kontribusi pajak hiburan) secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah.

Keywords


pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pendapatan asli daerah, kontribusi

References


Abdul Hamid. (2007). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keungan Daerah Edisi Revisi. Salemba Empat.

Amelia, V., & Farouq Ishak, J. (2023). Pengaruh Kontribusi Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Cimahi. https://doi.org/10.22225/kr.14.2.2023.250-262

Anasta, L., & Nengsih. (2019). Peranan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pada Kabupaten dan Kota di Jawa Barat). https://doi.org/10.22441/profita.2019

Donaldson, L., & Davis, J. H. (1991). Stewardship Theory or Agency Theory: CEO Governance and Shareholder Returns. https://doi.org/10.1177/031289629101600103

Kusumaningrum, A. (2021). Pengaruh Kontribusi Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Empiris di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014-2019).

Mahmudi. (2016). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Maryana, D., & Yuniar Larasati, A. (2021). Pengaruh Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pada Bappenda Kota Cimahi).

Nurhafiani. (2020). Pengaruh Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Studi Kasus di Kabupaten Pasaman Barat.

Rahmadini, N., & Kurniawan, B. (2022). Pengaruh Kontribusi Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Safitri Sihite, D., & Citra Mulyandani, V. (2021). Pengaruh Kontribusi Pajak Hiburan dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tawarutubun, P. (2020). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel Dan Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Tahun 2008-2019 Di Kota Surabaya.

UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.




DOI: https://doi.org/10.24167/jemap.v7i1.10475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


e-ISSN 2622-612X | View My Stats